Jalan
.A.Yani Bamban Kec. Angkinang
Kabupaten
Hulu Sungai Selatan
Provinsi
Kalimantan Selatan
KATA
PENGANTAR
Penyusunan
buku ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengembangkan Kuikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Angkinang ,
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan Kurikulum
berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan
berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
SMP Negeri 2 Angkinang telah melaksanakan KTSP
untuk kelas VII,
VIII dan kelas
IX, maka kami
berusaha untuk mampu secara mandiri mengembangankan kurikulum berdasarkan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan
Standar Isi (SI) mulai tahun pelajaran 2006 – 2007. Dan untuk tahun pelajaran
2010/2011 penyusunan dokumen KTSP telah dilakukan dengan melalui kaji telaah
terhadap hasil Analisis Konteks SMP Negeri
2 Angkinang.
Harapan kami
semoga buku ini dapat digunakan sebagai panduan bagi seluruh komponen dan
keluarga besar SMP Negeri 2 Angkinang,
dan digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pendidik dan dan tenaga kependidikan di SMP Negeri 2 Angkinang.
Kami sangat
menyadari buku ini belum sempurna dan masih banyak terdapat kekurangan dan
kelemahannya, maka untuk itu kami sangat mengharapkan masukan dan saran sebagai
bahan kesempurnaan buku ini.
Bamban, 17 Juli
2010
Kepala Sekolah,
Dra.Hj.Nurjani
NIP 19630620 198803 2 008
LEMBARAN PENGESAHAN
Setelah
memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah dan diketahui Dinas Pendidikan
Kabupaten Hulu Sungau Selatan ,dengan ini Kurikulum SMP Negeri 2 Angkinang
Tahun Pelajaran 2010/2011,ditetapkan /disahkan untuk diberlakukan .
Ditetapkan di : Bamban
Pada Tanggal :
17 Juli 2010
Ketua
Komite Sekolah, Kepala Sekolah,
A.Thaberani Dra.Hj.Nurjani
NIP 19630620 198803 2 008
Mengetahui:
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
H.JOHANSYAH,S.Sos.M.AP.
NIP 19560814 197706 1 002
DAFTAR ISI
LEMBARAN PENGESAHAN . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ...... 2
KATA PENGANTAR.................. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . ....... 3
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ....... 4
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG………………………………………….......
B. LANDASAN………………………………………………………. 5
C. TUJUAN PENGEMBANGAN KTSP........................................,. 9
D. PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP………………………….. . 11
BAB II
TUJUAN
A. TUJUAN
PENDIDIKAN.......................................................... 14
A. VISI SEKOLAH…………………………………………………… 14
B. MISI SEKOLAH…………………………………………………. 15
C. TUJUAN SEKOLAH……………………………………………. 15
BAB III STRUKTUR
DAN MUATAN KURIKULUM
A. STRUKTUR KURIKULUM……………………………………… 16
B. MUATAN KURIKULUM……………………………………….. 19
1. Mata
Pelajaran Wajib……………………………………… 19
2. Muatan Lokal……………………………………………….. 26
3. Kegiatan Pengembangan Diri……………………………. 27
4. Pengaturan
Beban Belajar………………………………. 29
5. Ketuntasan
Belajar………………………………………… 29
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan…………………………… 30
BAB IV KALENDER PENDIDIKAN
A. PENETAPAN KALENDER
PENDIDIKAN…………………… 33
B. BERDASARKAN STANDAR ISI…………………………….. 34
C. BERDASARKAN PERHITUNGAN BULAN, MINGGU, HARI,
JAM, TAHUN
2009-2010……………………………………… 35
BAB V PENUTUP………………………………………………………….. 38
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.
Contoh Silabus
2.
Laporan Hasil Analisis
Konteks
3.
Contoh Hasil Penentuan KKM
( Satu
Mata Pelajaran)
4.
SK Tim Pengembang
5.
SK Penetapan KKM
BAB I
A. LATAR BELAKANG
Tujuan
Pendidikan Nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Implementasi
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan
ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan
arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional
pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Pendidikan
karakter diintegrasikan dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Materi
pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiap mata
pelajaran perlu dikembangkan, dieksplisitkan, dikaitkan dengan konteks
kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pembelajaran nilai-nilai karakter tidak
hanya pada tataran kognitif, tetapi menyentuh pada internalisasi, dan
pengamalan nyata dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di masyarakat.
Kegiatan ekstra kurikuler merupakan salah satu
media yang potensial untuk pembinaan karakter dan peningkatan mutu akademik
peserta didik. Kegiatan Ekstra Kurikuler merupakan kegiatan pendidikan di luar
mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan
kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus
diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan
dan berkewenangan di sekolah. Melalui kegiatan ekstra kurikuler diharapkan
dapat mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial, serta potensi dan
prestasi peserta didik.
Guna meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai dengan amanat
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, perlu disusun seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu yang disebut dengan kurikulum.
Kurikulum SMP Negeri 2 Angkinang
adalah kurikulum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum
dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan
nasional yang disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan
pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu Kurikulum SMP Negeri 2 Angkinang disusun untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di SMP
Negeri 2 Angkinang.
Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 2
Angkinang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar
isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan Standar
Nasional Pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi SMP Negeri 2 Angkinang dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum
SMP Negeri 2 Angkinang disusun antara
lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk belajar :
1.
meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.
memahami dan menghayati ilmu pengetahuan dan teknologi,
3.
mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif dan
efisien,
4.
berinteraksi dengan orang lain,
5.
membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar
yang aktif, kreatif, inovatif, efektif dan menyenangkan.
Dalam
dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1. Kerangka dasar dan struktur
kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan
pendidikan,
2.
Beban relajar bagi deserta didik pada satuan pendidikan
dasar dan menengah,
3.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang akan
dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum
sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4.
Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
B.
LANDASAN
3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan nomor 21 Tahun 2005 tentang ketentuan Khatam Alqur’an pada
Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
4. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) pasal 1 menyatakan
bahwa “Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah” yang selanjutnya
disebut “Standar Isi” mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetisi Lulusan (SKL) pasal
1 ayat (1) menyatakan bahwa SKL untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik; ayat
(2) menyatakan SKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi SKL minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,
SKL minimal kelompok mata pelajaran,
dan SKL mata pelajaran.
8. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
10. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru
11. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI nomor 18 Tahun 2007 tentang Standar Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan
12. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
13. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
14. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah yang disusun oleh BSNP; ayat (5) menyatkan bahwa kurikulum satuan pendidikan dasar dan
menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah
setelah memperhatikan pertimbangan dari
Komite Sekolah atau Komite Madrasah; pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan KTSP mulai tahun ajaran
2006/2007; ayat (2)
menyatakan bahwa satuan
pendidikan dasar dan menengah harus
sudah mulai menerapkan KTSP paling lambat tahun ajaran 2009/2010; ayat
(3) satuan pendidikan dasar dan
menengah pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah yang telah melaksanakan uji
coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh SI dan
SKL semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007; pasal (4) satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum
2004, melaksanakan SI, SKL, dan KTSP secara bertahap dalam waktu paling lama 3
tahun, dengan tahapan :
a.
Untuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB):
Ø
tahun I :
kelas 1 dan 4;
Ø
tahun II :
kelas 1,2,4, dan 5;
Ø
tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b.
Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah
tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah
pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB):
Ø
tahun I : kelas
1;
Ø
tahun II : kelas 1
dan 2;
Ø
tahun III :
kelas 1,2, dan 3.
15. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
C. TUJUAN PENGEMBANGAN KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan ( KTSP ) disusun agar dapat memberi kesempatan peserta didik :
1. Belajar untuk beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Belajar untuk mampu melaksanakan dan
berbuat secara efektif
3. Belajar untuk hidup bersama dan
berguna untuk orang lain
4. Belajar untuk membangun dan menemukan dan jati diri
melalui proses belajar yang aktif, kreatif, aktif dan menyenangkan.
KTSP disusun dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut.
1.
Peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan
kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan
semua mata pelajaran.
2.
Peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik. Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional,
spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat
perkembangannya.
3.
Keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman
karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman
tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi
pengembangan daerah.
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional
Pengembangan kurikulum memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah
dan nasional. Untuk kawasan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menitikberatkan
Gerakan Pembangunan ( Gerbang) pada tiga kawasan, yakni Gerbang perkotaan,
gerbang rawa atau dataran rendah, dan gerbang pegunungan atau dataran tinggi.
Sedang SMPN 2 Angkinang terletak di daerah Batas Kabupaten HSS dan HST. Oleh
karena itu pengembangan sekolah melalui Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (
KTSP) lebih menekankan pada pengembangan kawasan tersebut melalui mata
pelajaran muatan lokal.
5.
Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan
kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan
dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.
Agama
Kurikulum harus
dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan
memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
8.
Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara
global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
9.
Persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial
budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
11.
Kesetaraan Gender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan
gender.
12.
pembentukan karakter (Caracter Building)
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi,
dan ciri khas satuan pendidikan.
C. PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar isi dan standar
kompetensi lulusan serta panduan
penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip antara lain sebagai berikut.
a.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan pesertdidik serta tuntutan lingkungan.
b.
Beragam
dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama,
suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender.
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
c.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum
mendorong peserta didik untuk mengikuti dan meman-faatkan secara tepat
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan
dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.
Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.
Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk
menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik
harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh
kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan
menyenangkan.
b. Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan
menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang
aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat
perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan,
kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling
menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa,
ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di
tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan
teladan).
e. Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi,
tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan
alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.
Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi
alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan
dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum
yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan
yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
BAB II
Tujuan
Pendidikan Nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
B. VISI
BERPRESTASI DAN BERMUTU YANG DILANDASI IMAN DAN TAQWA
Dengan indikator sebagai berikut :
Berprestasi
1.
Terwujudnya lulusan yang mempunyai nilai UN rata-rata 75.
2.
Terpenuhinya nilai KKM untuk semua mata pelajaran
3.
Terwujudnya daya serap siswa sebesar ≥
85%.
Bermutu
1. Terwujudnya lulusan yang terampil
untuk dapat menopang lifeskill
2. Terpenuhinya lulusan yang berprestasi dalam akademik dan non akademik
3. Terwujudnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Iman dan taqwa
1.
Terwujudnya warga
sekolah yang taat menjalankan ibadahnya
2.
Terwujudnya lulusan yang berakhlak mulia dan berbudi
pekerti luhur.
Dengan indikator sebagai berikut:
Berprestasi
Bermutu
1. Melaksanakan pengebangan tenaga
pendidik dan kependidikan yang mampu dan tangguh
2. Melaksanakan pengembangan bidang ke
agamaan ( Islam )
3. Membina peserta didik untuk
mengikuti kegiatan lomba KIR, Seni, Olah raga, Bahasa, dll.
Iman dan taqwa
1) Melaksanakan kegiatan ekstra
kurikuler pada bidang keagamaan, olahraga, seni, Pramuka, Olimpiade Sains, dll.
2) Melaksanakan pengembangan prestasi
akademik dan non akademik
D. TUJUAN SEKOLAH
1. Menghasilkan Penyelenggaraan
pembelajaran aktif, efektif dan menyenangkan
2. Menghasilkan pencapaian ketuntasan
prestasi kelulusan
3. Menghasilkan lulusan yang mampu
bersaing dalam melanjutkan pendidikan.
4. Menghasilkan lulusan yang
berkualitas serta mampu
5. Menghasilkan prestasi akademik dan
non akademik
6. Menghasilkan lulusan yang terampil
dan handal dalam berbagai aspek kehidupan
7. Menghasilkan lulusan yang taat
menjalankan ibadahnya
BAB III
A.
MATA
PELAJARAN
Struktur dan Muatan KTSP
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam Standar Isi,
meliputi lima kelompok mata pelajaran, antara lain sebagai berikut:
1.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia meliputi Pendidikan
Agama
2.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
meliputi Pendidikan Kewarganegaraan.
3.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam,
Ilmu Pengetahuan Sosial, Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi.
4.
Kelompok mata pelajaran estetika meliputi Seni Budaya.
5.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
meliputi Pendidikan Jasmni, Olahraga dan Kesehatan.
SMP
Negeri 2 Angkinang menggunakan Kurikulum
Tahun 2006 (KTSP) untuk kelas VII , VIII
dan IX.
Struktur
Kurikulum SMP Negeri 2 Angkinang sebagai berikut :
Komponen |
Kelas dan Alokasi Waktu |
||
VII |
VIII |
IX |
|
A. Mata Pelajaran 1. Pendidikan Agama |
2 |
2 |
2 |
2.Pendidikan
Kewarganegaraan |
2 |
2 |
2 |
3. Bahasa Indonesia |
4 |
4 |
5 |
4. Bahasa Inggris |
4 |
4 |
5 |
5. Matematika |
4 |
5 |
5 |
6. Ilmu Pengetahuan Alam |
5 |
5 |
5 |
7. Ilmu Pengetahuan Sosial |
4 |
4 |
4 |
8. Seni Budaya |
2 |
2 |
2 |
9. Pendidikan Jasmani , Olah
raga dan kesehatan |
2 |
2 |
2 |
10.Tekhnologi Informasi dan Komunikasi |
2 |
2 |
2 |
A. Muatan
Lokal Ø Mulok I Ø Mulok
II |
3 2 |
2 2 |
2 |
C.
Pengembangan Diri |
2 *) |
2 *) |
2 *) |
Jumlah |
36 |
36 |
36 |
2*) Ekuivalen 2 jam Pelajaran
1.
Pengembangan diri.
Pengembangan diri merupakan kegiatan
pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum
sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak karakter
dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan
konseling berkenaan dengan masalah
pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta
kegiatan ekstra kurikuler.. Untuk satuan pendidikan khusus pelayanan konseling
menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta
didik.
Kegiatan
pengembangan diri berupa pelayanan konseling difasilitasi/ dilaksanakan oleh
konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat dibina oleh konselor, guru dan
atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangnya.
Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan
kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangankan kompetensi dan kebiasaan dalam
kehidupan sehari-hari peserta didik.
1.
Tujuan Umum
Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta
didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah.
2.
Tujuan Khusus
Pengembangan diri
bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
a. Bakat
b. Minat
c. Kreativitas
d. Kompetensi dan
kebiasaan dalam kehidupan
e. Kemampuan
kehidupan keagamaan
f. Kemampuan sosial
g. Kemampuan belajar
h. Wawasan dan perencanaan karir
i. Kemampuan pemecahan masalah
j. Kemandirian
Pengembangan
diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram
direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi pribadinya . Kegitan tidak terprogram dilaksanakan secara
lansung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang diikuti oleh
semua peserta didik.
Kegiatan
terprogram terdiri atas dua komponen:
1.
Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a. Kehidupan pribadi
b. Kemampuan sosial
c. Kemampuan belajar
d.
Wawasan dan perencanaan karir
e.
Olympiade sains
a. Kepramukaan
b. Palang merah
remaja
c. Seni dan
olahraga,
d. Keagamaan
3.
Bentuk-bentuk pelaksanaan
a.
Kegiatan
pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk
memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal
b.
Kegiatan
ekstra kurikuler.
4.
Kegiatan pengembangan diri secara tidak
terprogram dapat dilaksanakan sebagai
berikut.
a.
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti:
1.
Upacara
bendera,
2.
Doa belajar,
Baca Ayat Al-Qur’an ( ayat-ayat Pendek )
3.
Kebersihan
dan kesehatan diri dll.
b.
Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal
dalam kejadian khusus
seperti:
1. Pembentukan perilaku memberi salam,
2. Membuang sampah pada tempatnya,
3. Budaya jujur dan antri.
4. Mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
c.
Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti:
1. Berpakaian
rapi,
2. Berbahasa
yang baik,
3. Rajin
membaca,
4. Memuji
kebaikan dan atau keberhasilan orang lain,
5. Datang
tepat waktu.
6. Hormat pada orang tua dan sesama teman
B.
Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan meliputi sejumlah
mata pelajaran wajib dan muatan lokal serta kegiatan pengembangan diri
yang terdapat dalam isi kurikulum dengan menambah 2 jam pelajaran per minggu.
1. Mata
Pelajaran Wajib
Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan
landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban
belajar melalui metode dan pendekatan tertentu.
Pada bagian ini SMPN 2 Angkinang mencantumkan mata
pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri beserta alokasi waktunya yang
akan diberikan kepada peserta didik.
Mata pelajaran wajib
terdiri dari 10 mata pelajaran yaitu :
1.1.
Pendidkan Agama
Tujuan :
Pendidikan
Agama Islam yang diperuntukkan bagi yang
menganut agama Islam dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan
membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi
pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama
Tujuan
Pendidikan Agama Islam di SMP/MTs:
a) Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan
pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman
peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus
berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah swt.;
b) Mewujudkan manusia Indonesia yang taat
beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin
beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi
(tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan
budaya agama dalam komunitas sekolah.
1.2.
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan :
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil,
dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut.
a) Berpikir secara kritis, rasional,
dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
b) Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
c) Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
d) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
1.3.
Bahasa Indonesia
Tujuan :
Pembelajaran bahasa Indonesia diarahkan untuk
meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia
dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan
apresiasi terhadap hasil karya kesastraan manusia Indonesia.
a) Berkomunikasi
secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan
maupun tulis
b) Menghargai
dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa
negara
c) Memahami
bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai
tujuan
d) Menggunakan
bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan
intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
e) Menikmati
dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi
pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
f)
Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai
khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
1.4.
Bahasa Inggris
Tujuan :
Mata
Pelajaran Bahasa Inggris di SMP/MTs bertujuan agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut.
Pembelajaran bahasa Inggris di SMP/MTs ditargetkan agar peserta didik
dapat mencapai tingkat functional
yakni berkomunikasi secara lisan dan tulis untuk menyelesaikan masalah
sehari-hari, sedangkan untuk SMA/MA diharapkan dapat mencapai tingkat informational karena mereka disiapkan
untuk melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Tingkat literasi epistemic dianggap terlalu tinggi
untuk dapat dicapai oleh peserta didik SMA/MA karena bahasa Inggris di
Indonesia berfungsi sebagai bahasa asing. Sebagai bahasa asing, pembelajaran
bahasa Inggris diarahkan pada kegiatan yang mampu membangkitkan hal-hal
berikut:
a) Mengembangkan
kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan dan tulis untuk mencapai tingkat
literasi functional
b) Memiliki
kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk meningkatkan daya
saing bangsa dalam masyarakat global
c) Mengembangkan pemahaman peserta didik tentang keterkaitan
antara bahasa dengan budaya.
1.5.
Matematika
Tujuan :
Mata pelajaran Matematika perlu diberikan kepada semua peserta didik
mulai dari sekolah dasar untuk membekali peserta didik dengan kemampuan
berpikir logis, analitis, sistematis, kritis, dan kreatif, serta kemampuan
bekerjasama. Kompetensi tersebut diperlukan agar peserta didik dapat memiliki
kemampuan memperoleh, mengelola, dan memanfaatkan informasi untuk bertahan
hidup pada keadaan yang selalu berubah, tidak pasti, dan kompetitif.
Mata
pelajaran matematika bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut.
a) Memahami
konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan
konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam
pemecahan masalah
b) Menggunakan
penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat
generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika
c) Memecahkan
masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika,
menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh
d) Mengomunikasikan
gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas
keadaan atau masalah
1.6.
Ilmu Pengetahuan Alam
Tujuan :
Pembelajaran IPA sebaiknya
dilaksanakan secara inkuiri ilmiah (scientific inquiry) untuk menumbuhkan
kemampuan berpikir, bekerja dan bersikap ilmiah serta mengkomunikasikannya
sebagai aspek penting kecakapan hidup. Oleh karena itu pembelajaran IPA di
SMP/MTs menekankan pada pemberian pengalaman belajar secara langsung melalui
penggunaan dan pengembangan keterampilan proses dan sikap ilmiah.
Mata pelajaran IPA di SMP/MTs bertujuan agar peserta
didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
a)
Meningkatkan keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha
Esa berdasarkan keberadaan, keindahan, dan keteraturan alam ciptaan-Nya.
b)
Mengembangkan pemahaman tentang berbagai macam gejala
alam, konsep dan prinsip IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari
c) Mengembangkan rasa ingin tahu,
sikap positif, dan kesadaran terhadap adanya hubungan yang saling mempengaruhi
antara IPA, lingkungan, teknologi, dan masyarakat.
d) Melakukan inkuiri ilmiah untuk
menumbuhkan kemampuan berpikir, bersikap dan bertindak ilmiah serta berkomunikasi
e) Meningkatkan kesadaran untuk
berperanserta dalam memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan serta
sumber daya alam
f)
Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya
sebagai salah satu ciptaan Tuhan
g) Meningkatkan pengetahuan, konsep, dan keterampilan IPA
sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan
ke jenjang selanjutnya.
1.7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan :
Mata pelajaran IPS disusun
secara sistematis, komprehensif, dan terpadu dalam proses pembelajaran menuju
kedewasaan dan keberhasilan dalam kehidupan di masyarakat. Dengan pendekatan
tersebut diharapkan peserta didik akan memperoleh pemahaman yang lebih luas dan
mendalam pada bidang ilmu yang berkaitan.
Mata pelajaran IPS bertujuan
agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
a) Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan
kehidupan masyarakat dan lingkungannya
b) Memiliki kemampuan dasar untuk
berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu,
inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial
c) Memiliki komitmen dan kesadaran
terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan
d) Memiliki kemampuan
berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di
tingkat lokal, nasional, dan global.
1.8.
Seni Budaya
Tujuan :
Pendidikan
Seni Budaya dan Keterampilan memiliki peranan dalam pembentukan pribadi peserta
didik yang harmonis dengan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak dalam
mencapai multikecerdasan yang terdiri
atas kecerdasan intrapersonal,
interpersonal, visual spasial, musikal, linguistik, logik matematik,
naturalis serta kecerdasan adversitas, kecerdasan kreativitas, kecerdasan
spiritual dan moral, dan kecerdasan emosional.
Mata pelajaran
Seni Budaya bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
a)
Memahami konsep dan pentingnya
seni budaya
b)
Menampilkan sikap apresiasi
terhadap seni budaya
c)
Menampilkan kreativitas melalui
seni budaya
d)
Menampilkan peran serta dalam seni
budaya dalam tingkat lokal,
e)
regional, maupun global.
1.9.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
Tujuan :
Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
merupakan media untuk mendorong pertumbuhan fisik, perkembangan psikis,
keterampilan motorik, pengetahuan dan penalaran, penghayatan nilai-nilai
(sikap-mental-emosional-sportivitas-spiritual-sosial), serta pembiasaan pola
hidup sehat yang bermuara untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan
kualitas fisik dan psikis yang seimbang.
Mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
a)
Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam
upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat
melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih
b)
Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan
psikis yang lebih baik.
c)
Meningkatkan kemampuan dan
keterampilan gerak dasar
d)
Meletakkan landasan karakter
moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam
pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
e)
Mengembangkan sikap sportif,
jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis
f)
Mengembangkan keterampilan
untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan
g)
Memahami konsep aktivitas
jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai
pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil,
serta memiliki sikap yang positif
1.10.
Teknologi Informasi. dan Komunikasi
Tujuan :
Mata pelajaran ini perlu diperkenalkan, dipraktikkan
dan dikuasai peserta didik sedini mungkin agar mereka memiliki bekal untuk
menyesuaikan diri dalam kehidupan global yang ditandai dengan perubahan yang sangat cepat. Untuk
menghadapi perubahan tersebut diperlukan kemampuan dan kemauan belajar
sepanjang hayat dengan cepat dan cerdas. Hasil-hasil teknologi informasi dan
komunikasi banyak membantu manusia untuk dapat belajar secara cepat. Dengan
demikian selain sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, teknologi informasi dan komunikasi dapat
dimanfaatkan untuk merevitalisasi proses belajar yang pada akhirnya dapat
mengadaptasikan peserta didik dengan lingkungan dan dunia kerja.
Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
a)
Memahami teknologi informasi dan komunikasi
b)
Mengembangkan keterampilan untuk memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi
c)
Mengembangkan sikap kritis, kreatif, apresiatif dan
mandiri dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
d)
Menghargai karya cipta di bidang teknologi informasi
dan komunikasi.
2.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari
mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata
pelajaran tersendiri. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah
harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis
muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata
pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal
dalam satu tahun.
Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
Muatan lokal juga merupakan mata
pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
Muatan lokal yang menjadi ciri khas SMP
Negeri 2 Angkinang dan yang
diterapkan adalah sebagai berikut:
1.
Baca Tulis Alqur`an
Alasan pemilihan jenis mulok ini adalah untuk
melaksanakan Perda no. 20 tahun 2007 tentang Khatam Al Qur’an dan juga sesuai
dengan masyarakat Hulu Sungai Selatan
yang religius.
2.
Menyulam
Alasan pemilihan jenis Mulok ini adalah untuk
memberi bekal dasar-dasar keterampilan menyulam yang mendukung lifeskill dan
sesuai dengan potensi sekolah.
3.
Kerajinan Kerupuk dari Ubi Kayu
Alasan pemilihan mulok ini adalah untuk memberi
bekal dasar-dasar keterampilan Kerupuk dari Ubi Kayu yang akan bermanfaat untuk
mendukung lifeskill siswa.
4.
Budaya Banjar
Alasan pemilihan adalah untuk melestarikan budaya
lokal yang terancam semakin terlupakan.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan
konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial,
belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler,
seperti kepramukaan, PMR, Catur, Tenis Meja, Futsal, Bola Basket Kelompok Ilmiah Remaja, English Club,
Majalah Dinding, Olympiade MIPA.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran dan penilaian kegiatan pengembangan diri
dilakukan sesuai kualitatif, bukan kuantitatif seperti mata pelajaran.
Pengembangan diri dilaksanakan 2
kegiatan yaitu :
3.1. Kegiatan
Bimbingan Konseling
3.1.1. Bidang bimbingan pribadi
3.1.2. Bidang bimbingan sosial
3.1.3. Bidang bimbingan belajar
3.1.4. Bidang bimbingan karir
Jenis-jenis layanan yang diberikan
kepada anak :
a)
Layanan Orientasi
b)
Layanan Informasi
c)
Layanan Penempatan dan Penyaluran
d)
Layanan Pembelajaran
e)
Layanan Bimbingan Perorangan
f)
Layanan Bimbingan Kelompok
g)
Layanan Konseling Kelompok
3.2. Kegiatan
Ekstrakurikuler
3.2.1.
Kepramukaan
3.2.2.
Palang Merah Remaja ( PMR )
3.2.3.
Olah Raga ( Futsal, Bola Basket, Tenis Meja, Catur )
3.2.4 Kelompok
Ilmiah Remaja
3.2.5.
English Club
3.2.6.
Majalah Dinding
3.2.7
Olympiade Sains
3.2.8.
Maulid Al-Barjanzi
3.2.9.
Seni Tari
Mekanisme Pelaksanaan
a. Kegiatan
pengembangan diri diberikan diluar jam pembelajran ( ekstrakurikuler )
dengan dibina oleh guru-guru yang
memiliki kualifikasi yang baik berdasrkan
Surat Keputusan Kepala Sekolah
b. Jadwal
Kegiatan
No |
Kegiatan |
Hari |
Waktu |
1. |
Layanan
Bimbingan Konseling |
Senin -
Sabtu |
Pagi (
Jamsong ) |
2 |
Pramuka |
Kamis |
Sore ( 16.00-
17.30 ) |
3 |
PMR |
Senin |
Sore ( 16.00-
17.30 ) |
4 |
Futsal |
Selasa,
Jum’at |
Sore ( 16.00-
17.30 ) |
5 |
Basket Ball |
Rabu, Sabtu |
Sore ( 16.00-
17.30 ) |
6 |
Catur |
Rabu |
Sore ( 16.00-
17.30 ) |
7 |
Tenis Meja |
Rabu |
Sore ( 16.00-
17.30 ) |
8 |
English Club |
Selasa |
Sore ( 16.00-
17.30 ) |
9 |
Olympiade
Sains |
Sabtu |
Sore ( 16.00-
17.30 ) |
10 |
Seni Tari |
Jum’at |
Sore ( 16.00-
17.30 ) |
11 |
Maulid Al-Barjanzi |
Senin |
Sore ( 16.00-
17.30 ) |
4. Pengaturan
Beban Belajar
Beban belajar
ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang
berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem Paket.
Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.
4.1. Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam
mencapai
kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap
penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam
Standar Isi.
4.2. Alokasi waktu untuk penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket adalah
antara 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang
bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
4.3. Alokasi waktu untuk praktik, dua
jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam
praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka..
4.4.
Alokasi waktu untuk tatap muka 40 menit
5.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan
belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil
belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal
ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan peserta didik,
kompleksitas kompetensi serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran dan secara bertahap kriteria ketuntasan ini
ditingkatkan untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal dan dilaksanakan dalam
waktu 3 tahun.
Berikut ini
tabel nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang menjadi target pencapaian
kompetensi (TPK) di SMPN 2 Angkinang
yang berlaku saat ini
No |
Mata Pelajaran |
KKM ( % ) |
||
VII |
VIII |
IX |
||
1 |
Agama |
70 |
70 |
75 |
2 |
Pendidikan Kewarganegaraan |
65 |
68 |
70 |
3 |
Bahasa Indonesia |
65 |
68 |
70 |
4 |
Bahasa
Inggris |
60 |
65 |
70 |
5 |
Matematika |
60 |
62 |
65 |
6 |
IPA |
60 |
63 |
65 |
7 |
IPS |
65 |
70 |
70 |
8 |
Seni Budaya |
65 |
70 |
70 |
9 |
Pendidikan Jasmani |
65 |
70 |
75 |
10 |
Tekhnologi Informatika Komunikasi |
65 |
70 |
75 |
11 |
Baca Tulis Al Qur’an |
65 |
68 |
75 |
12 |
Keterampilan Keterampilan Bidang Pengolahan
Kerupuk . |
65 |
70 |
|
Penentuan KKM
ini ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Intake
Siswa
2. Sumber daya
pendukung
3. Kompleksitas indikator mata pelajaran
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
6.1. Kenaikan Kelas
1.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran.
2.
Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila yang
bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal.
3.
Kenaikan kelas ditetapkan berdasarkan hasil belajar siswa
selama 1 tahun pelajaran yang diperoleh dari rata-rata nilai semester 1 dan
semester 2.
4.
Siswa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut : Kriteria
kenaikan kelas di sekolah adalah:
B.
Memiliki Akhlak dan budi pekerti yang baik.
C.
Kehadiran siswa minimal 80% termasuk pelaksanaan Remedial
dan Pengayaan
D.
Jumlah mata pelajaran yang tidak tuntas paling banyak 4
(empat) mata pelajaran.
E.
Tidak terdapat nilai 50.
F.
Tidak melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan
disiplin sekolah.
G.
Pelaksanaan penilaian hasil belajar UH,UTS,UUSG,UUKK
diatur sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan .
7.
Peserta didik dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama apabila :
a.
Memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.
Jika peserta didik tidak menuntaskan standar kompetensi
dan kompetensi dasar lebih dari empat mata pelajaran sampai pada batas akhir
tahun pelajaran, dan
c.
Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan
kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu
mencapai kompetensi yang ditargetkan.
2.
Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik
untuk semua indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang ketuntasan
belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun
sebelumnya.
3.
Kehadiran dan Pelaksanaan remedial dan pengayaan menjadi
bahan pertimbangan bagi siswa untuk dinyatakan naik atau tidak nya ke kelas
berikutnya.
4. Hal-hal yang belum tertulis pada kriteria
tesebut akan diputuskan kemudian sesuai dengan hasil musyawarah dewan guru
dalam pleno.
6.2. Kelulusan
Kriteria kelulusan mengacu ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat
(1) yaitu
peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar
dan menengah setelah:
6.2.1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
6.2.2. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
Seluruh mata
pelajaran yaitu :
- Kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia
- Kelompok
kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok mata pelajaran estetika
- Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan Kesehatan
6.2.3. Lulus ujian sekolah
untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan Teknologi
6.2.4.
Lulus Ujian Nasional untuk
mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika , Bahasa Inggris, IPA.
5.
Strategi Penanganan Peserta
didikTidak Naik dan Tidak Lulus
Strategi yang digunakan pada peserta didik yang tidak naik dan tidak
lulus adalah:
a.
Dengan memberi layanan
Konseling secara intensif karena peserta didik demikian biasanya mengalami
masalah psikologis yang cukup berat karena tinggal kelas dan harus mengulang di
kelas yang sama.
b.
Meminta kepada guru wali kelasnya yang baru
untuk lebih seksama memantau perkembangan peserta didikyang bersangkutan dari
waktu ke waktu secara personal.
c.
Mengundang orang tua/wali untuk
lebih memperhatikan dan bersama-sama membina siswa yang bersangkutan baik di
sekolah maupun di rumah/masyarakat.