Old school Swatch Watches

 

 

 

SMP NEGERI 2 ANGKINANG
 

 

 

 


Tahun Pelajaran 2010/2011

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jalan .A.Yani Bamban Kec. Angkinang

Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Provinsi Kalimantan Selatan

 

 

 

 

 

 

KATA  PENGANTAR

 

 

 

 

Penyusunan buku ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengembangkan Kuikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Angkinang , Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan Kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

SMP Negeri  2 Angkinang telah melaksanakan  KTSP  untuk  kelas  VII,  VIII  dan  kelas  IX, maka kami berusaha untuk mampu secara mandiri mengembangankan kurikulum berdasarkan Standar  Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Isi (SI) mulai tahun pelajaran 2006 – 2007. Dan untuk tahun pelajaran 2010/2011 penyusunan dokumen KTSP telah dilakukan dengan melalui kaji telaah terhadap hasil Analisis Konteks SMP Negeri  2 Angkinang.

Harapan kami semoga buku ini dapat digunakan sebagai panduan bagi seluruh komponen dan keluarga besar SMP Negeri  2 Angkinang, dan digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik dan dan tenaga kependidikan di SMP Negeri  2 Angkinang.

Kami sangat menyadari buku ini belum sempurna dan masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahannya, maka untuk itu kami sangat mengharapkan masukan dan saran sebagai bahan kesempurnaan buku ini.

 

 

 

 

 

Bamban, 17        Juli  2010

Kepala Sekolah,

 

 

 

 

Dra.Hj.Nurjani

NIP  19630620 198803 2 008

 

 

 

 

 

 

LEMBARAN  PENGESAHAN

 

Setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah dan diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungau Selatan ,dengan ini Kurikulum SMP Negeri 2 Angkinang Tahun Pelajaran 2010/2011,ditetapkan /disahkan untuk diberlakukan .

 

 

                                           Ditetapkan di : Bamban

                                              Pada Tanggal        : 17 Juli 2010

 

 

     

          Ketua Komite Sekolah,                                                      Kepala Sekolah,

 

 

 

 

               A.Thaberani                                                                     Dra.Hj.Nurjani

                                                                                            NIP  19630620 198803 2 008

 

 

 

 

Mengetahui:

Kepala Dinas Pendidikan

Kabupaten Hulu Sungai Selatan

 

 

 

 

H.JOHANSYAH,S.Sos.M.AP.

NIP 19560814 197706 1 002

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR  ISI

 

LEMBARAN PENGESAHAN   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ......           2

 

KATA PENGANTAR.................. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .......           3

 

DAFTAR  ISI   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .......        4

 

BAB  I     PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG………………………………………….......                         

B.      LANDASAN……………………………………………………….                          5

C.      TUJUAN PENGEMBANGAN KTSP........................................,.                          9

D.      PRINSIP  PENGEMBANGAN  KTSP…………………………..        .               11

 

 

BAB II        TUJUAN

               A.   TUJUAN PENDIDIKAN..........................................................                                       14

A.       VISI SEKOLAH……………………………………………………                         14

B.      MISI  SEKOLAH………………………………………………….                          15

C.      TUJUAN  SEKOLAH…………………………………………….                          15

 

 

BAB III    STRUKTUR  DAN  MUATAN  KURIKULUM

A.       STRUKTUR KURIKULUM………………………………………                       16

B.      MUATAN  KURIKULUM………………………………………..                          19

1.  Mata  Pelajaran  Wajib………………………………………                         19

2.  Muatan Lokal………………………………………………..                            26

3.  Kegiatan Pengembangan  Diri…………………………….                          27

4.  Pengaturan  Beban  Belajar……………………………….                           29

5.  Ketuntasan  Belajar…………………………………………                           29

6.  Kenaikan Kelas  dan Kelulusan……………………………                          30

 

 

BAB IV    KALENDER PENDIDIKAN

A.       PENETAPAN KALENDER  PENDIDIKAN……………………                           33

B.       BERDASARKAN  STANDAR  ISI……………………………..                            34

C.      BERDASARKAN  PERHITUNGAN  BULAN, MINGGU,  HARI, 

JAM,  TAHUN 2009-2010………………………………………                          35

 

 

BAB V     PENUTUP…………………………………………………………..                                  38

 

 

 

      LAMPIRAN-LAMPIRAN

1.      Contoh Silabus              

2.      Laporan Hasil Analisis Konteks   

3.      Contoh Hasil Penentuan KKM (  Satu  Mata Pelajaran)             

4.      SK Tim Pengembang

5.      SK Penetapan KKM

                                               


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. LATAR BELAKANG

Tujuan Pendidikan Nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Pendidikan karakter diintegrasikan dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiap mata pelajaran perlu dikembangkan, dieksplisitkan, dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pembelajaran nilai-nilai karakter tidak hanya pada tataran kognitif, tetapi menyentuh pada internalisasi, dan pengamalan nyata dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di masyarakat.

 Kegiatan ekstra kurikuler merupakan salah satu media yang potensial untuk pembinaan karakter dan peningkatan mutu akademik peserta didik. Kegiatan Ekstra Kurikuler merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah. Melalui kegiatan ekstra kurikuler diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial, serta potensi dan prestasi peserta didik.

Guna meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, perlu disusun seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu yang disebut dengan kurikulum.

Kurikulum SMP Negeri  2 Angkinang adalah kurikulum operasional  yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu Kurikulum SMP Negeri  2 Angkinang disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di SMP Negeri  2 Angkinang.

Pengembangan Kurikulum SMP Negeri  2 Angkinang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi SMP Negeri  2 Angkinang dalam mengembangkan kurikulum.

Kurikulum SMP Negeri  2 Angkinang disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk belajar :

1.       meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

2.       memahami dan menghayati ilmu pengetahuan dan teknologi,

3.       mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif dan efisien,

4.       berinteraksi dengan orang lain,

5.       membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, inovatif, efektif dan menyenangkan.

 

Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:

1.       Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,

2.       Beban relajar bagi deserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,

3.       Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan

4.       Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang  dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

 

B. LANDASAN

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan Pasal 14 Ayat 1 yang menegaskan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah/Kota antara lain pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

3.       Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan nomor 21 Tahun 2005 tentang ketentuan Khatam Alqur’an pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

4.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

5.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 tahun 2006 tentang  Standar Isi (SI) pasal 1 menyatakan bahwa “Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah” yang selanjutnya disebut “Standar Isi”  mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

 

6.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

7.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 tahun 2006 tentang  Standar Kompetisi Lulusan (SKL) pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa  SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik; ayat (2) menyatakan SKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi SKL minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, SKL minimal kelompok mata pelajaran, dan SKL mata pelajaran.

8.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah

9.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala  Sekolah

10.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

11.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 18 Tahun 2007 tentang Standar Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan

12.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan

13.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan

14.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP; ayat (5) menyatkan bahwa kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah  memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah; pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan KTSP mulai tahun ajaran 2006/2007; ayat (2) menyatakan bahwa satuan pendidikan  dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan KTSP paling lambat tahun ajaran 2009/2010; ayat (3) satuan pendidikan dasar dan menengah  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan  uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh SI dan SKL semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007; pasal (4) satuan pendidikan dasar dan menengah  yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan SI, SKL, dan KTSP secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :

a.       Untuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI),  dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB):

Ø      tahun I               : kelas 1 dan 4;

Ø      tahun II              : kelas 1,2,4, dan 5;

Ø      tahun  III            : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.

b.      Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB):

Ø      tahun I   : kelas 1;

Ø      tahun II  : kelas 1 dan 2;

Ø      tahun III : kelas 1,2, dan 3.

15.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses

 

C. TUJUAN PENGEMBANGAN KTSP

               Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) disusun agar dapat memberi kesempatan peserta didik :

                                  1.   Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

                                  2.   Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif

                                  3.   Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain

                                  4.   Belajar  untuk membangun dan menemukan dan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, aktif dan menyenangkan.

       KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1.       Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata  pelajaran.

2.       Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik. Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi,  minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.

3.       Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan

Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah. 

4.       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

Pengembangan kurikulum memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional. Untuk kawasan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menitikberatkan Gerakan Pembangunan ( Gerbang) pada tiga kawasan, yakni Gerbang perkotaan, gerbang rawa atau dataran rendah, dan gerbang pegunungan atau dataran tinggi. Sedang SMPN 2 Angkinang terletak di daerah Batas Kabupaten HSS dan HST. Oleh karena itu pengembangan sekolah melalui Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP) lebih menekankan pada pengembangan kawasan tersebut melalui mata pelajaran muatan lokal.

5.       Tuntutan dunia kerja

Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

6.       Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 

7.       Agama

Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.

8.       Dinamika perkembangan global

Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.

9.       Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10.   Kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.

11.   Kesetaraan Gender

Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan  mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan gender.

12.   pembentukan karakter  (Caracter Building)

Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.  

 

C. PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP

  1. Prinsip Perkembangan Kurikulum

Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta  panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.

KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip antara lain sebagai berikut.

a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan pesertdidik serta tuntutan lingkungan.

 

 

b.      Beragam dan terpadu

      Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni

      Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan meman-faatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

 

d.      Relevan dengan  kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

e.       Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

f.        Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

 

g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.       Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.

a.       Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.

 

b.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

c.       Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.

d.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).

e.       Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).

f.        Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.

g.       Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

 

 

 

 

 

 

BAB II

TUJUAN

 

A. TUJUAN PENDIDIKAN

 

Tujuan Pendidikan Nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

 

B. VISI

BERPRESTASI DAN BERMUTU YANG DILANDASI IMAN DAN TAQWA

Dengan indikator sebagai berikut :

Berprestasi 

1. Terwujudnya lulusan yang mempunyai nilai UN rata-rata 75.

2. Terpenuhinya nilai KKM untuk semua mata pelajaran

3. Terwujudnya daya serap siswa sebesar ≥  85%.

Bermutu

1. Terwujudnya lulusan  yang terampil untuk dapat menopang lifeskill

2. Terpenuhinya lulusan yang berprestasi dalam akademik dan non akademik

3. Terwujudnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Iman dan taqwa

1.       Terwujudnya  warga sekolah yang taat menjalankan ibadahnya

2.       Terwujudnya lulusan yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.

 

 

 

 

 

C.  MISI

Dengan indikator sebagai berikut:

Berprestasi

  1. Melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien
  2. Melaksanakan pendidikan yang menghasilkan lulusan yang cerdas, terampil dan kompetitif
  3. Melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran

Bermutu

1.       Melaksanakan pengebangan tenaga pendidik dan kependidikan yang mampu dan tangguh

2.       Melaksanakan pengembangan bidang ke agamaan ( Islam )

3.       Membina peserta didik untuk mengikuti kegiatan lomba KIR, Seni, Olah raga, Bahasa, dll.

Iman dan taqwa

1)       Melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler pada bidang keagamaan, olahraga, seni,  Pramuka, Olimpiade Sains, dll.

2)       Melaksanakan pengembangan prestasi akademik dan non akademik

 

  D. TUJUAN SEKOLAH

 

1.       Menghasilkan Penyelenggaraan pembelajaran aktif, efektif dan menyenangkan

2.       Menghasilkan pencapaian ketuntasan prestasi kelulusan

3.       Menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dalam melanjutkan pendidikan.

 

4.       Menghasilkan lulusan yang berkualitas serta mampu

5.       Menghasilkan prestasi akademik dan non akademik

6.       Menghasilkan lulusan yang terampil dan handal dalam berbagai aspek kehidupan

 

7.       Menghasilkan lulusan yang taat menjalankan ibadahnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

 

 

A.            MATA PELAJARAN  

 

Struktur dan Muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam Standar Isi, meliputi lima kelompok mata pelajaran, antara lain sebagai berikut: 

1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia meliputi Pendidikan Agama

2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian meliputi Pendidikan Kewarganegaraan.

3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi.

4.      Kelompok mata pelajaran estetika meliputi Seni Budaya.

5.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan meliputi Pendidikan Jasmni, Olahraga dan Kesehatan.

 

SMP Negeri  2 Angkinang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 (KTSP) untuk kelas VII , VIII  dan IX.

Struktur Kurikulum SMP Negeri  2 Angkinang  sebagai berikut  :

 

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII

VIII

IX

A. Mata Pelajaran

1. Pendidikan Agama

2

2

2

2.Pendidikan Kewarganegaraan

2

2

2

3. Bahasa Indonesia

4

4

5

4. Bahasa Inggris

4

4

5

5. Matematika

4

5

5

6. Ilmu Pengetahuan Alam

5

5

5

7. Ilmu Pengetahuan Sosial

4

4

4

8. Seni Budaya

2

2

2

9. Pendidikan Jasmani , Olah raga dan kesehatan

2

2

2

10.Tekhnologi Informasi dan Komunikasi

2

2

2

A.     Muatan Lokal

Ø      Mulok  I

Ø      Mulok II

 

3

2

 

2

2

 

2

C. Pengembangan Diri

2 *)

2 *)

2 *)

          Jumlah

36

36

36

 

          2*) Ekuivalen 2 jam Pelajaran

 

1.       Pengembangan diri.           

          Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak karakter dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling  berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler.. Untuk satuan pendidikan khusus pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

    Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan konseling difasilitasi/ dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangnya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangankan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.

 

1.         Tujuan Umum

                                    Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,  minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah.

 

2.       Tujuan Khusus

                        Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:

            a.  Bakat

      b.  Minat

      c.  Kreativitas

      d.  Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan

      e.  Kemampuan kehidupan keagamaan

      f.   Kemampuan sosial

      g.  Kemampuan belajar

      h.  Wawasan dan perencanaan karir

      i.   Kemampuan pemecahan masalah

      j.   Kemandirian

 

                        Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya . Kegitan tidak terprogram dilaksanakan secara lansung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang diikuti oleh semua peserta didik.

 

Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen:

1.     Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:

a.  Kehidupan pribadi

b.  Kemampuan sosial

c.  Kemampuan belajar

d. Wawasan dan perencanaan karir

e. Olympiade  sains

 

  1. Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan:

a. Kepramukaan

b. Palang merah remaja

c. Seni dan olahraga,

d. Keagamaan

 

 3.  Bentuk-bentuk pelaksanaan

a.         Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual,  kelompok, dan atau klasikal

b.        Kegiatan ekstra kurikuler.

4. Kegiatan  pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut.

a.         Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti:

1.    Upacara bendera,

2.    Doa belajar, Baca Ayat Al-Qur’an ( ayat-ayat Pendek )

3.    Kebersihan dan kesehatan diri dll.

 

 

 

 

b.         Spontan, adalah kegiatan  tidak terjadwal dalam kejadian khusus

    seperti:

1. Pembentukan perilaku memberi salam,

2. Membuang sampah pada tempatnya,

3. Budaya jujur dan antri.

4. Mengatasi silang pendapat (pertengkaran).

 

c.         Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti:

 1. Berpakaian rapi,

 2. Berbahasa yang baik,

 3. Rajin membaca,

 4. Memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain,

 5. Datang tepat waktu.

 6.  Hormat pada orang tua dan sesama teman

 

     B.  Muatan Kurikulum

Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan meliputi sejumlah  mata pelajaran wajib dan muatan lokal serta kegiatan pengembangan diri yang terdapat dalam isi kurikulum dengan menambah 2 jam pelajaran per minggu.

 1.  Mata Pelajaran Wajib

Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu.

Pada bagian ini SMPN 2 Angkinang mencantumkan mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri beserta alokasi waktunya yang akan diberikan kepada peserta didik.

  Mata pelajaran wajib terdiri dari 10 mata pelajaran yaitu :

1.1.             Pendidkan Agama

Tujuan :

Pendidikan Agama Islam yang diperuntukkan  bagi yang menganut agama Islam dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama

Tujuan Pendidikan Agama Islam di SMP/MTs:

a) Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah swt.;

b) Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama  dan berakhlak mulia  yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.

1.2.             Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan :

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

a)       Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan

b)       Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi

c)       Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya

d)       Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

1.3.             Bahasa Indonesia

Tujuan :

Pembelajaran bahasa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap hasil karya kesastraan manusia Indonesia.

a)      Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis

b)      Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara

c)      Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan

d)      Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan  intelektual, serta kematangan emosional dan sosial

e)      Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa

f)        Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.

1.4.             Bahasa Inggris

 

Tujuan :

Mata Pelajaran Bahasa Inggris di SMP/MTs bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

Pembelajaran bahasa Inggris di SMP/MTs ditargetkan agar peserta didik dapat mencapai tingkat functional yakni berkomunikasi secara lisan dan tulis untuk menyelesaikan masalah sehari-hari, sedangkan untuk SMA/MA diharapkan dapat mencapai tingkat informational karena mereka disiapkan untuk melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Tingkat literasi epistemic dianggap terlalu tinggi untuk dapat dicapai oleh peserta didik SMA/MA karena bahasa Inggris di Indonesia berfungsi sebagai bahasa asing. Sebagai bahasa asing, pembelajaran bahasa Inggris diarahkan pada kegiatan yang mampu membangkitkan hal-hal berikut:

 

 

a)      Mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan dan tulis untuk mencapai tingkat literasi functional  

b)      Memiliki kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global

c)      Mengembangkan  pemahaman peserta didik tentang keterkaitan antara bahasa dengan budaya.

1.5.             Matematika

Tujuan :
Mata pelajaran Matematika perlu diberikan kepada semua peserta didik mulai dari sekolah dasar untuk membekali peserta didik dengan kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis, kritis, dan kreatif, serta kemampuan bekerjasama. Kompetensi tersebut diperlukan agar peserta didik dapat memiliki kemampuan memperoleh, mengelola, dan memanfaatkan informasi untuk bertahan hidup pada keadaan yang selalu berubah, tidak pasti, dan kompetitif.

Mata pelajaran matematika bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

a)      Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah

b)      Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan  matematika

c)      Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh

d)      Mengomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah

1.6.             Ilmu Pengetahuan Alam

Tujuan :

Pembelajaran IPA sebaiknya dilaksanakan secara inkuiri ilmiah (scientific inquiry) untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bekerja dan bersikap ilmiah serta mengkomunikasikannya sebagai aspek penting kecakapan hidup. Oleh karena itu pembelajaran IPA di SMP/MTs menekankan pada pemberian pengalaman belajar secara langsung melalui penggunaan dan pengembangan keterampilan proses dan sikap ilmiah.

Mata pelajaran IPA di SMP/MTs bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

a)       Meningkatkan keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan, dan keteraturan alam ciptaan-Nya.

b)       Mengembangkan pemahaman tentang berbagai macam gejala alam, konsep dan prinsip IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari

c)      Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif, dan kesadaran terhadap adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi, dan masyarakat.

d)      Melakukan inkuiri ilmiah untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bersikap dan bertindak  ilmiah serta berkomunikasi

e)      Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam

f)        Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan

g)      Meningkatkan pengetahuan, konsep, dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan  ke jenjang selanjutnya.

1.7.             Ilmu Pengetahuan Sosial

Tujuan :

Mata pelajaran IPS disusun secara sistematis, komprehensif, dan terpadu dalam proses pembelajaran menuju kedewasaan dan keberhasilan dalam kehidupan di masyarakat. Dengan pendekatan tersebut diharapkan peserta didik akan memperoleh pemahaman yang lebih luas dan mendalam pada bidang ilmu yang berkaitan.

Mata pelajaran IPS bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

a)      Mengenal  konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan  masyarakat dan lingkungannya

b)      Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu,  inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial

c)      Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan

d)      Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global.

1.8.             Seni Budaya

Tujuan :

Pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan memiliki peranan dalam pembentukan pribadi peserta didik yang harmonis dengan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak dalam mencapai multikecerdasan  yang terdiri atas kecerdasan intrapersonal,  interpersonal, visual spasial, musikal, linguistik, logik matematik, naturalis serta kecerdasan adversitas, kecerdasan kreativitas, kecerdasan spiritual dan moral, dan kecerdasan emosional. 

Mata pelajaran Seni Budaya bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

a)           Memahami konsep dan pentingnya seni budaya

b)           Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya

c)           Menampilkan kreativitas melalui seni budaya

d)           Menampilkan peran serta dalam seni budaya dalam tingkat lokal, 

e)           regional, maupun global.

1.9.             Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan

Tujuan :

Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan merupakan media untuk mendorong pertumbuhan fisik, perkembangan psikis, keterampilan motorik, pengetahuan dan penalaran, penghayatan nilai-nilai (sikap-mental-emosional-sportivitas-spiritual-sosial), serta pembiasaan pola hidup sehat yang bermuara untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan kualitas fisik dan psikis  yang seimbang.

 

 

 

Mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

a)          Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih

b)          Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.

c)          Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar

d)          Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan

e)          Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis

f)            Mengembangkan keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan

g)          Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif

1.10.          Teknologi Informasi. dan Komunikasi

Tujuan :

Mata pelajaran ini perlu diperkenalkan, dipraktikkan dan dikuasai peserta didik sedini mungkin agar mereka memiliki bekal untuk menyesuaikan diri dalam kehidupan global yang ditandai  dengan perubahan yang sangat cepat. Untuk menghadapi perubahan tersebut diperlukan kemampuan dan kemauan belajar sepanjang hayat dengan cepat dan cerdas. Hasil-hasil teknologi informasi dan komunikasi banyak membantu manusia untuk dapat belajar secara cepat. Dengan demikian selain sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,  teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk merevitalisasi proses belajar yang pada akhirnya dapat mengadaptasikan peserta didik dengan lingkungan dan dunia kerja.

 

 

Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

a)             Memahami teknologi informasi dan komunikasi

b)             Mengembangkan keterampilan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

c)             Mengembangkan sikap kritis, kreatif, apresiatif dan mandiri dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi

d)             Menghargai karya cipta di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

2.  Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.

Muatan lokal juga merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.

 Muatan lokal yang menjadi ciri khas SMP Negeri  2 Angkinang dan yang diterapkan  adalah sebagai berikut:

1.       Baca Tulis Alqur`an

Alasan pemilihan jenis mulok ini adalah untuk melaksanakan Perda no. 20 tahun 2007 tentang Khatam Al Qur’an dan juga sesuai dengan  masyarakat Hulu Sungai Selatan yang religius.

2.       Menyulam

Alasan pemilihan jenis Mulok ini adalah untuk memberi bekal dasar-dasar keterampilan menyulam yang mendukung lifeskill dan sesuai dengan potensi sekolah.

 

 

3.       Kerajinan Kerupuk dari Ubi Kayu

Alasan pemilihan mulok ini adalah untuk memberi bekal dasar-dasar keterampilan Kerupuk dari Ubi Kayu yang akan bermanfaat untuk mendukung lifeskill siswa.

4.       Budaya Banjar

Alasan pemilihan adalah untuk melestarikan budaya lokal yang terancam semakin terlupakan.

3.  Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, PMR, Catur, Tenis Meja, Futsal, Bola Basket    Kelompok Ilmiah Remaja, English Club, Majalah Dinding, Olympiade MIPA.

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran dan penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan sesuai kualitatif, bukan kuantitatif seperti mata pelajaran.

          Pengembangan diri dilaksanakan 2 kegiatan yaitu :

3.1. Kegiatan Bimbingan Konseling

       3.1.1. Bidang bimbingan pribadi

       3.1.2. Bidang bimbingan sosial

       3.1.3. Bidang bimbingan belajar

       3.1.4. Bidang bimbingan karir

       Jenis-jenis layanan yang diberikan kepada anak :

a)       Layanan Orientasi

b)      Layanan Informasi

c)       Layanan Penempatan dan Penyaluran

d)      Layanan Pembelajaran

e)      Layanan Bimbingan Perorangan

f)         Layanan Bimbingan Kelompok

g)      Layanan Konseling Kelompok

3.2. Kegiatan Ekstrakurikuler

       3.2.1.  Kepramukaan

       3.2.2.  Palang Merah Remaja ( PMR )

        3.2.3.  Olah Raga ( Futsal, Bola Basket, Tenis Meja, Catur )

       3.2.4   Kelompok Ilmiah Remaja

       3.2.5.  English Club

       3.2.6.  Majalah Dinding

       3.2.7   Olympiade Sains

       3.2.8.  Maulid Al-Barjanzi

       3.2.9.  Seni Tari

Mekanisme Pelaksanaan

a. Kegiatan pengembangan diri diberikan diluar jam pembelajran ( ekstrakurikuler )

 dengan dibina oleh guru-guru yang memiliki kualifikasi yang baik berdasrkan      Surat  Keputusan Kepala Sekolah

    

b. Jadwal Kegiatan

No

Kegiatan

Hari

Waktu

1.

Layanan Bimbingan Konseling

Senin  -  Sabtu

Pagi ( Jamsong )

2

Pramuka

Kamis

Sore ( 16.00- 17.30 )

3

PMR

Senin

Sore ( 16.00- 17.30 )

4

Futsal

Selasa, Jum’at

Sore ( 16.00- 17.30 )

5

Basket Ball

Rabu, Sabtu

Sore ( 16.00- 17.30 )

6

Catur

Rabu

Sore ( 16.00- 17.30 )

7

Tenis Meja

Rabu

Sore ( 16.00- 17.30 )

8

English Club

Selasa

Sore ( 16.00- 17.30 )

9

Olympiade Sains

Sabtu

Sore ( 16.00- 17.30 )

10

Seni Tari

Jum’at

Sore ( 16.00- 17.30 )

11

Maulid Al-Barjanzi

Senin

Sore ( 16.00- 17.30 )

 

           4.  Pengaturan Beban Belajar

Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem Paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.

4.1. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam

mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

4.2. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket adalah antara 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

4.3. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka..

4.4.   Alokasi waktu untuk tatap muka 40 menit  

 

 5.  Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan peserta didik, kompleksitas kompetensi serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran dan secara bertahap kriteria ketuntasan ini ditingkatkan untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal dan dilaksanakan dalam waktu 3 tahun.

Berikut ini tabel nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di SMPN 2 Angkinang  yang berlaku saat ini

No

Mata Pelajaran

KKM ( % )

VII

VIII

IX

1

Agama

70

70

75

2

Pendidikan Kewarganegaraan

65

68

70

3

Bahasa Indonesia

65

68

70

4

Bahasa  Inggris

60

65

70

5

Matematika

60

62

65

6

IPA

60

63

65

7

IPS

65

70

70

8

Seni Budaya

65

70

70

9

Pendidikan Jasmani

65

70

75

10

Tekhnologi Informatika Komunikasi

65

70

75

11

Baca Tulis Al Qur’an

65

68

75

12

Keterampilan Keterampilan Bidang Pengolahan Kerupuk .

65

70

 

 

 

Penentuan KKM ini ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Intake Siswa

2. Sumber daya pendukung

3. Kompleksitas indikator mata pelajaran

6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan

        6.1. Kenaikan Kelas

1.       Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.

2.       Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal.

3.       Kenaikan kelas ditetapkan berdasarkan hasil belajar siswa selama 1 tahun pelajaran yang diperoleh dari rata-rata nilai semester 1 dan semester 2.

4.       Siswa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Kriteria kenaikan kelas di sekolah adalah:

B.      Memiliki Akhlak dan budi pekerti yang baik.

C.      Kehadiran siswa minimal 80% termasuk pelaksanaan Remedial dan Pengayaan

D.      Jumlah mata pelajaran yang tidak tuntas paling banyak 4 (empat) mata pelajaran.

E.      Tidak terdapat nilai  50.

F.      Tidak melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan disiplin sekolah.

G.     Pelaksanaan penilaian hasil belajar UH,UTS,UUSG,UUKK diatur sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan .

7. Peserta didik dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama apabila :

a.       Memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.

b.      Jika peserta didik tidak menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari empat mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun pelajaran, dan

c.       Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.

2.       Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.

3.       Kehadiran dan Pelaksanaan remedial dan pengayaan menjadi bahan pertimbangan bagi siswa untuk dinyatakan naik atau tidak nya ke kelas berikutnya.

4.       Hal-hal yang belum tertulis pada kriteria tesebut akan diputuskan kemudian sesuai dengan hasil musyawarah dewan guru dalam pleno.

6.2.  Kelulusan

                         Kriteria kelulusan mengacu  ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1) yaitu

                         peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar

                         dan menengah   setelah:

6.2.1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

                         6.2.2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk

                                   Seluruh mata pelajaran yaitu :

-   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia

-   Kelompok kewarganegaraan dan kepribadian

-   Kelompok mata  pelajaran estetika

-   Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan  Kesehatan   

 

       

                        6.2.3. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu

                                  pengetahuan dan Teknologi

6.2.4.        Lulus Ujian Nasional untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia,         Matematika  , Bahasa Inggris, IPA.

5.       Strategi Penanganan Peserta didikTidak Naik dan Tidak Lulus

Strategi yang digunakan pada peserta didik yang tidak naik dan tidak lulus adalah:

a.       Dengan memberi layanan Konseling secara intensif karena peserta didik demikian biasanya mengalami masalah psikologis yang cukup berat karena tinggal kelas dan harus mengulang di kelas yang sama.

b.       Meminta kepada guru wali kelasnya yang baru untuk lebih seksama memantau perkembangan peserta didikyang bersangkutan dari waktu ke waktu secara personal.

c.       Mengundang orang tua/wali untuk lebih memperhatikan dan bersama-sama membina siswa yang bersangkutan baik di sekolah maupun di rumah/masyarakat.